Laman Kami

Tuesday, October 3, 2017

Atas Nama Kesucian Ideologi Pancasila (Opini Kritis Dan Empiris Polemik Perppu Ormas 2017)

Atas Nama Kesucian Ideologi Pancasila
(Opini Kritis Dan Empiris Polemik Perppu Ormas 2017)

Atas nama kesucian Pancasila

Pancasila yang telah disepakati menjadi ideologi bangsa Indonesia merupakan nilai-nilai yang harus diimani oleh segenap masyarakat yang mengaku bagian dari bumi pertiwi. Bukan tanpa alasan! Pancasila merupakan kumpulan dari berbagai macam hipotesis ideologi yang disintesiskan menjadi satu bangunan universal yang terdiri dari lima poin luhur. Begitu tingginya universalitas pada bangunan Pancasila sehingga membuat bentuk pengamalan Pancasila dapat dilakukan dengan beragam cara. Pancasilapun merupakan salah satu stimulus pemicu gerakan pemikiran masyarakat yang dinamis. Semua gerakan pemikiran “yang matang” selalu berujung pada institusionalisasi bentuk gerakan dengan mendirikan suatu lembaga (ormas/komunitas) yang menjadi manifestasi dari pemikiran suatu kelompok masyarakat yang memiliki pandangan yang sama.


Alih-alih ingin terlihat menjadi garda terdepan dalam melindungi ideologi bangsa, Pemerintah dengan gaya bebas meluncurkan Perppu baru yang mengekang gerak masyarakat yang demokratis. Pemerintah yang seharusnya menjadi jembatan dalam menciptakan masyarakat adil dan makmur atas rahmat tuhan yang maha Esa malah menjadi benalu yang memiliki otoritas tak terbatas. Pemerintah menjadi pemisah struktur masyarakat. Ia telah kehilangan sentuhan dan perasaan kemanusiannya. Kini masyarakat tidak mampu melakukan kritik kepada Pemerintah atas situasi yang terjadi di masa kini kerena kehilangan lembaga formalnya. Pemerintah tidak lagi mampu membimbing masyarakat ke arah tujuan yang seharusnya dituju dengan menjelaskan unsur-unsur yang krusial bagi pengembangan potensi bangsa. Pemerintah tidak lagi memiliki keprihatinan atas nasib masyarakat yang miskin dan bodoh yang tidak mampu memikirkan nasibnya sendiri serta mencapai kehidupan yang ideal. Jika Pemerintah tidak sanggup menjalankan tugasnya sendiri, maka siapa lagi yang bisa membantu Pemerintah dari luar lembaga kepemerintahan selain masyarakat dengan ormasnya.


Berbagai alibi dilontarkan oleh Pemerintah. Alasan fundamental dibentukanya Perppu Ormas 2017 (Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan) adalah lamanya proses yang harus dilalui jika mengikuti Undang-Undang Ormas yang lama. Tentu saja, alibi klasik ini tidak dapat diterima oleh manusia yang masih dianugerahi tuhan untuk berfikir. Pasalnya, jika itu yang menjadi alasan utama, ormas yang menjadi objek dari Perppu tersebut harus melalui proses yang panjang jika ingin menggugat balik. Ini merupakan bentuk ketidakadilan hukum yang nyata. Terbukti! Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hanya melalui proses satu minggu tanpa dialog dan proses pengadilan, Rabu 19 Juli 2017 Pemerintah dengan sepihak mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sedangkan dalam proses pembelaan, Hizbut Tahrir Indonesia harus melalui proses panjang hingga waktu yang tak bisa dipastikan. 


Hizbut Tahrir Indonesia yang namanya sangat dikenal akhir-akhir ini memang nampak terlihat memiliki konsep kepemimpinan yang berbeda dengan sudut pandang ormas Indonesia pada umumnya. Namun bila ditelisik lebih jauh, konsep kepemimpinan Hizbut Tahrir Indonesia adalah konsep kepemimpinan peninggalan ulama muslim terdahulu. Dengan kata lain, konsep Hizbut Tahrir Indonesia adalah konsep dari suatu penafsiran Agama Islam itu sendiri yang sudah tentu tidak bertentangan dengan Pancasila. Toh, selama kiprahnya di Indonesia yang dimulai pada tahun 1980-an hingga saat ini, HTI tidak pernah melakukan demonstrasi anarkis, pemboikotan, kudeta, dan konfrontasi terhadap Pemerintah, bahkan HTI pernah mendapat piagam penghargaan sebagai demonstrasi paling tertib oleh Kapolda Metro Jaya. Lalu, dimana letak kondisi genting dan mengancam yang menjadi alasan dasar atas lahirnya Perppu.


Sekarang coba kita reverse logika berfikir kita. Katakan saja HTI adalah ormas yang anti Pancasila dan pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan HTI meskipun banyak masyarakat yang mendukung HTI. Ormas HTI saja yang sudah menjadi organisasi trans-nasioanal tidak dapat mempertahankan organisasinya hanya karena dituduh anti-Pancasila apalagi ormas-ormas dakwah kecil yang tidak memiliki sumber kekuatan yang besar. Maka bisa kita bayangkan dikemudian hari, Pemerintah bisa dengan seenaknya membubarkan suatu organisasi hanya karena dituduh anti-pancasila. Jangan heran jika dikatakan bahwa Perppu ormas ini bukan dirancang untuk melenyapkan ormas anti-pancasila melainkan untuk melenyapkan ormas yang tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah. Akibatnya, Pemerintah dapat melakukan kesewenang-wenangan atas nama Pancasila dan keadilan dengan hukum yang sah. Sejarah mencatat bahwa setiap rezim memiliki tafsir eksklusif tersendiri tentang Pancasila. Setiap rezim mengaku dirinyalah yang Pancasilais. Perppu sangat dikhawatirkan hanya menjadi alat bagi para penguasa untuk menghabisi lawan “politiknya” dengan dalih melindungi kesucian Pancasila.


Selain itu, langkah Pemerintah dengan mengeluarkan Perppu Ormas 2017 sama saja mencederai budaya asli bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah. Tanpa dialog dan sikap elegan, Pemerintah justru menampilkan wajah “Premanisme kaum Elit” dengan memukul dan menghabisi siapa saja yang dianggap atau dituduh anti-Pancasila menurut tafsir eksklusifnya. Sikap ini yang menimbulkan rasa diskriminasi terhadap Ormas Islam sehingga muncul opini yang terus berkembang pada masyarakat bahwa Pemerintah masa kini merupakan rezim anti-Islam. Coba sekarang kita bandingkan. Komunitas Lesbian, Guy, Biseksual, Transgender, Interseksual, dan Queer (LGBTIQ) yang jelas berntentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan menyimpang dari lima butir Pancasila serta mengancam moral anak bangsa justru mendapat ruang dialog dan rangkulan dari Pemerintah bahkan mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada tahun 2016 yang juga dihadiri oleh Menteri Agama.


Sebenarnya yang menjadi inti permasalahan bukanlah Perppu Ormasnya. Perppu Ormas hanyalah sebagai “icon” dari bentuk kedzaliman dan ketidakadilan yang dilindungi hukum dari suatu rezim. Polemik Perppu Ormas merupakan sebuah realitas agar masyarakat sadar bahwa hak mereka dalam berbangsa dan bernegara telah dirampas oleh permainan pihak yang memiliki otoritas. Jika ini dibiarkan, kesewenang-wenangan dalam bentuk lain pasti akan terjadi. Ini merupakan contoh kecil bahwa Pemerintah hanya memprioritaskan kepentingan sekelompok orang licik dan meninggalkan penduduknya dalam kebodohan dan kemeralatan. Atas nama wibawa otoritas, memerangi radikalisme, dan hak asasi manusia, Pemerintah dapat membubarkan suatu Organisasi Kemasyarakatan yang positif dan konstruktif. Akhirnya Pemerintah Tirani berlindung dibalik keselamatan publik (public safety), ketertiban publik (public order), kesehatan publik (public heatlth), moral publik (public morals), serta pelindungan hak dan kebebasan (rights and freedom).


Sebagai penutup dari catatan kecil ini, penulis tidak bermaksud untuk menjadi pihak yang memperkeruh suasana. Jika terdapat kata-kata yang terlihat tendensius, mohon untuk dipahami dan direnungi kembali bahwa penulis hanya bermaksud memberikan pencerahan kecil kepada sesama makhluk tuhan. Memang masih banyak permasalahan yang lebih penting untuk dibahas seperti melonjaknya hutang Indonesia, kekurangan air di berbagai pelosok desa, tingginya tingkat kriminal pada pelajar, dan kebijakan Pemerintah yang “absurd” lainnya. Keterbatasan wawasan yang dimiliki oleh penulis membuat penulis hanya mampu beropini tentang persoalan yang menjadi judul dari tulisan ini. Mohon dimaklumi jika ditemukan kalimat-kalimat yang terlalu elementer. Ini semua merupakan gambaran dari opini yang berkembang di sebagian masyarakat terutama pemuda. May God speed!

Oleh : Zakiyulfikri Ali dan Rafi Adly (Aktifis UIN SGD Bandung)
IG : @zaky @rafiadly29


No comments:

Post a Comment

Jasa NIB Perorangan Jakarta | 081394494132

 Jasa NIB Perorangan Jakarta | 081394494132 Assalamu'alaykum, Hallo sobat milenial, gak kerasa ya sudah 11 bulan lamanya kita hidup di e...